Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Sopir Tewas di Tanjung Priok

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang sopir truk trailer berinisial EJ di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua tersangka yakni RYZ selaku foreman dan BD selaku operator. Mereka disebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dua orang RYZ berprofesi sebagai Foreman dan BD sebagai Operator ditetapkan sebagai tersangka karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Dijelaskan David, kecelakaan ini bermula saat truk trailer yang dikemudikan korban melintas dengan kecepatan tinggi di bawa alat QCC 02.
Truk trailer yang dikemudikan korban lantas menabrak kontainer yang sedang proses bongkar dari Kapal Meratus KM. Kariangau ke Dermaga.
Akibat kejadian itu, truk trailer mengalami kerusakan dan korban EJ meninggal dunia karena luka yang dideritanya.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta RYZ sebagai Foreman tidak berada di alat QCC 02 melainkan di alat QCC 03 palka 3," ucap David.
Sementara itu, tersangka BD selaku operator, terbukti lalai karena tetap mengoperasikan alat dan memindahkan peti kemas padahal banyak kendaraan yang melintas.
"Operator sudah komunikasi dengan Foreman via HT, 'Bang jalur di bawah aman tidak?' dijawab Foreman 'Di bawah banyak mobil lalu lalang', namun operator tetap menjalankan alat tersebut dengan alasan 'sudah biasa'," tutur David.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidna maksimal 5 tahun penjara.
(dis/ain)[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com
0 Response to "Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Sopir Tewas di Tanjung Priok"
Post a Comment