Update Aturan Resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ini 5 Kategori Penerima yang Diutamakan

SURYA.co.id - Berikut update aturan resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaa ( Kemenaker).
Pada aturan resmi ini diatur siapa saja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya', berikut persyaratan penerimanya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga: Jadwal BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair pada Tahun 2021, Penerima Tahap 1 Tidak Bisa Terima Lagi
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:
- industri barang konsumsi,
0 Response to "Update Aturan Resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ini 5 Kategori Penerima yang Diutamakan"
Post a Comment