Diduga Timbulkan Kerumunan Pesta Pernikahan di Saronggi Sumenep Dibubarkan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Petugas Polsek Saronggi, Sumenep membubarkan sebuah pesta pernikahan yang digelar salah satu warga di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi pada hari Rabu (4/8/2021).
Acara pesta pernikahan itu terpaksa dibubarkan karena dinilai menimbulkan kerumunan orang banyak ditengah Kabupaten Sumenep yang masuk status PPKM level 4.
Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi Kusdarmawan membenarkan pembubaran pesta pernikaham tersebut.
Pihaknya mengaku, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan tersebut.
Dari laporan itu katanya, petugas Polsek Saronggi melakukan penyelidikan informasi yang dinilai mengundang kerumunan.
Ternyata benar dan lansung membubarkan pesta pesta pernikahan itu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat ini Kabupaten Sumenep masuk PPKM level 4, sehingga kegiatan perayaan apapun tidak diperbolehkan," kata AKP Wahyudi Kisdarmawan pada TribunMadura.com (Grup Tribun Jatim Network).
Baca juga: Status PPKM Kabupaten Sumenep Naik ke Level 4, Satgas: Penerapan Akan Makin Diperketat
Dalam pembubaran tersebut katanya, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, serta Polsek Saronggi.
Saat di lokasi pesta pernikahan itu katanya, pihaknya langsung memberikan pemahaman kepada tuan rumah dan membubarkannya.
"Alhamdulillah saat pembubaran, tuan rumah menerima dan memahami hal ini serta langsung membubarkan diri dengan tertib," ungkapnya.
Ia mengatakan hal ini dilakukan pemerintah karena ingin melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.
"Kami berharap agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," harapnya.
0 Response to "Diduga Timbulkan Kerumunan Pesta Pernikahan di Saronggi Sumenep Dibubarkan"
Post a Comment