Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19 Begini Penjelasan Wabub Ngada

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena menjelaskan terkait dengan penggunaan dana covid-19 untuk tahun anggaran 2021, sesuai dengan permintaan dari Fraksi PAN DPRD Ngada.
Melalui jawaban pemerintah, Wabub Raymundus menjelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2020, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk belanja tak terduga senilai Rp. 61.327.881.070.
Dari besaran anggaran tersebut, pemerintah telah merealisasikan sebesar Rp. 19.389.768.679.
Sementara itu, untuk belanja langsung pada DPA masing-masing perangkat daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 7.705.784.149.
Wakil Bupati Raymundus menambahkan, untuk belanja bantuan sosial, pada tahun 2020 dialokasikan senilai Rp. 1,5 miliar. Namun sampai dengan akhir tahun tidak direalisasikan.
Baca juga: Peringati HUT ke-73, Polwan Polres Ngada Bagi Sembako dan Bersih Tempat Ibadah
Sedangkan belanja bantuan keuangan ke pemerintah desa (dana desa/ADD) pada tahun 2020 dialokasikan Rp. 7.445.190.317 dan direalisasikan sebesar Rp. 6.095.603.127.
Kemudian Dana Insentif Daerah (DID) tambahan dialokasikan Rp. 8.120.650.000 dan direalisasikan sebesar Rp. 3.234.212.500.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Fraksi PAN DPRD Ngada mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait dengan penggunaan covid-19 tahun anggaran 2020.
Selain mempertanyakan penggunaan dana covid-19, Fraksi PAN juga mengingatkan kepada pemerintah daerah supaya tidak menyalahgunakan dana untuk pencegahan dan penanganan covid-19 tersebut. (mm)
Berita Ngada Terkini
0 Response to "Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19 Begini Penjelasan Wabub Ngada"
Post a Comment