6 Fakta SKD CPNS Intip Rincian Passing Grade agar Bisa Lolos

JAKARTA - Sejumlah instansi menggelar Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Sejumlah instansi sudah menetapkan titik lokasi SKD CPNS.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat peserta lolos ke tahap selanjutnya. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan syarat yang wajib dipenuhi peserta agar lolos:
Baca Juga: Tes SKD CPNS, Tjahjo Kumolo Waspadai Calo
1. Aturan Passing Grade
Pemerintah telah menetapkan ambang batas atau passing grade nilai SKD CPNS. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
2. Passing Grade untuk Umum
Dalam formasi umum passing grade sebesar 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 126. Hal ini dikarenakan terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2021" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/02/320/2465275/rincian-passing-grade-skd-cpns-2021">Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021
3. Pengecualian Passing Grade
Sementara itu ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus. Dimana bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Sebelumnya
0 Response to "6 Fakta SKD CPNS Intip Rincian Passing Grade agar Bisa Lolos"
Post a Comment