Kasus Kebakaran Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka

VIVA â€" Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan sebagai tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Kata Yusri, penetapan tiga orang tersangka ini telah sesuai prosedur yang ada. Dimana gelar perkara dilakukan pada pagi ini. Ketiga tersangka ini seluruhnya adalah pegawai Lapas yang bekerja saat kebakaran terjadi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan ketiga tersangka ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP.

"Tersangka yang memenuhi Pasal 359 berdasar alar bukti. Objeknya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Diduga ada kealpaan," kata Kombes Ade menambahkan.

0 Response to "Kasus Kebakaran Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka"

Post a Comment