Kemendikbudristek Jawab Kebohongan Publik Penggabungan Kemenristek

JawaPos.comâ€"Penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbudistek disebut sebagai kebohongan publik. Sebab, Kemendikbudristek hanya memfasilitasi riset di ruang lingkup perguruan tinggi saja.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan, seharusnya jika sudah diberikan tugas riset, tidak hanya lingkup kecil, namun harus lebih riset secara nasional. Mengenai itu, riset nasional terlihat belum difasilitasi.

Menjawab itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan, pihaknya melanjutkan apa yang sudah atau sedang dilaksanakan Kemenristek sebelumnya. â€Aktivitas ristek yang dilakukan saat ini adalah melanjutkan program ristek yang selama ini sudah berjalan, berupa fasilitasi riset untuk dosen, fasilitasi prioritas riset nasional, dan bantuan untuk kekayaan intelektual (publikasi dan pendaftaran kekayaan intelektual),” jelas Anang kepada JawaPos.com, Jumat (24/9).

Diketahui juga berdasar ketentuan pada pasal 1 Perpres 31 Tahun 2021, Mendikbudristek pada Kemendikbudristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal. Yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan Kemenristek.

Menurut dia, dua hal yang menjadi konsentrasi pengelolaan riset dan teknologi adalah melakukan pembayaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk semua yang sudah berkontrak dengan Kemenristek/BRIN (pembayaran termin lanjutan).

”Melakukan pengelolaan BOPTN penelitian untuk semua skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari mulai riset mandiri, riset kolaborasi maupun riset hilirisasi ke Industri,” tutur Anang.

Saat ini pun, dia mengungkapkan, pihaknya juga sedang menyusun perencanaan BOPTN Penelitian untuk 2022. ”Dengan inovasi layanan, antara lain peningkatan layanan jurnal internasional terindeks, peningkatan kapasitas pengelola jurnal nasional, dan pengembangan SDM pengelola jurnal di PT, serta pengembangan kapasitas keilmuan periset muda dalam Lindau Laurette di Jerman (mentoring oleh para peraih nobel) bagi periset muda Indonesia,” terang Anang.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Mulyanto menuding pemerintah melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, Kemendikbudristek saat ini hanya mewadahi riset di perguruan tinggi, bukan keseluruhan.

Dia menambahkan, pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi Kemendikbudristek. ”Seolah dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek,” ujar Mulyanto, Senin (20/9).

0 Response to "Kemendikbudristek Jawab Kebohongan Publik Penggabungan Kemenristek"

Post a Comment