Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sebagian sembako. Aturan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut dia, pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.
Lantas, seberapa besar potensi penerimaan dari PPN sembako tersebut?
Menurut Peneliti Indef Rusli Abdullah, PPN sembako kemungkinan hanya menyumbang sekitar Rp4,25 triliun per tahun.
Kalkulasi berasal dari perhitungan rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat untuk konsumsi sembako yang hanya sebesar Rp214 ribu per bulan atau Rp2,56 juta per tahun pada 2019.
Ia menambahkan bila pengeluaran itu dikalikan dengan jumlah populasi masyarakat Indonesia, maka total pengeluaran masyarakat untuk sembako mencapai Rp168,5 triliun.
Lalu misal dikenakan tarif PPN 10 persen, maka potensi penerimaan pajak sembako mencapai Rp16,85 triliun pada 2019. Dengan formulasi yang sama namun ada penyesuaian rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat pada 2020, ia mendapati total pengeluaran bisa mencapai Rp211,07 triliun, sehingga potensi PPN sebesar Rp21,1 triliun pada 2020.
"Berarti kenaikan potensi PPN Rp4,2 triliun dalam setahun, ini kurang lebih kontribusinya dalam mendorong tax ratio hanya 1,28 persen dari total pajak 2019 dan 1,97 persen dari pajak 2020. Ini terbilang kecil, jadi tolak PPN sembako," ujar Rusli dalam diskusi virtual Indef, Selasa (14/9).
Selain karena potensi penerimaan pajak yang kecil, menurutnya, PPN sembako juga kurang tepat karena dirancang di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Ia mengatakan jika dikenakan dampaknya bisa memberatkan masyarakat meski baru dilakukan pada saat ekonomi mulai pulih.
"Ini membuat masyarakat tertekan dan takutnya ada inflasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Rusli, pemerintah lebih baik melakukan formalisasi petani dan pedagang ketimbang menambah beban mereka dengan memungut PPN sembako. Jika ingin menarik pajak yang mencakup semua kalangan, lebih baik dahulukan kebijakan yang bisa membuat mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga rasio kepatuhan pun ikut terangkat.
Sementara Peneliti Indef Riza Annisa Pujarama menilai alasan pemerintah ingin mengenakan PPN ke berbagai barang dan jasa karena selama ini belanja pajak pemerintah untuk pembebasan pungutan PPN dan PPnBM merupakan yang terbesar. Pasalnya, ketika ada pembebasan dalam bentuk insentif, maka jenis pajak ini bukannya memberikan pemasukan bagi negara, justru menguras kantong karena pajaknya ditanggung pemerintah.
Menurut catatan Riza, estimasi belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun pada 2020. Ia mengatakan hal ini terjadi karena ada pengecualian kewajiban pembayaran jenis pajak ini bagi pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak yang memungut PPN.
"Serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan," terang Riza.
Kendati begitu, Riza tetap mewanti-wanti dampak dari kenaikan PPN bagi perekonomian masyarakat. Sebab, pungutan PPN sembako riskan mengerek harga dan bisa berujung pada inflasi hingga garis kemiskinan.
"Tentu kita tidak ingin kenaikan PPN bukan memberikan benefit yang diharapkan justru beri dampak buruk kepada ekonomi," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)
0 Response to "Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Sembako"
Post a Comment