OJK Cabut Izin 7 Pinjol

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 8 September 2021. 

Dari daftar tersebut ada tujuh pinjol yang dicabut izinnya yakni PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia dan PT BBX Digital Teknologi.

Daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 114 pinjol menjadi 107 pinjol. Penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.


Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK.

[Gambas:Video CNN]

(age/agt)

0 Response to "OJK Cabut Izin 7 Pinjol"

Post a Comment