Otonomi Daerah
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Pelaksanaan dalam melakukan otonomi daerah harus berdasarkan kepentingan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Autos" artinya sendiri dan "Nomos" berarti aturan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Indonesia melakukan otonomi daerah pertamakali melalui Undang-Undang Nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. (1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut:
âOtonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.â
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
âDaerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)
Baca: Front Demokrasi Rakyat (FDR)
Ilustrasi Otonomi DaerahPelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004). (3)
Baca: De Jure
Menurut UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3, menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
- Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah.
Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat.
Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita âBineka Tunggal Ikaâ walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.
Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. (1)
Baca: De Facto
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (1)
Baca: Presidium
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, di antaranya:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan fasilitas kesehatan
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengolah administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (1)
Baca: Komunis
(Tribunnewswiki.com/ Husna)
[embedded content]
0 Response to "Otonomi Daerah"
Post a Comment