Pemkab Muara Enim Cover Asuransi Kematian 524169 Warga

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-Selama tiga tahun, Pemkab Muara Enim melalui program asuransi kematian telah berhasil mengcover sebanyak 524.169 warga Kabupaten Muara Enim melalui APBD, Rabu (22/9/2021).

Hal tersebut terungkap pada saat penandatanganan data penduduk peserta asuransi kematian tahap Ke-III yang dilaksanakan oleh 22 Camat se-Kabupaten Muara Enim dihadapan Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Drs H Emran Tabrani MSi dan Kadinsos Drs Bhakti MSi .

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Muara Enim Risman Effendi, mengatakan bahwa berdasarkan data penduduk asuransi kematian tahap Ke-III tahun 2021 dari sumber data 22 Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim terdapat 560.530 jiwa (Nomor Induk Kependudukan/NIK).

Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Dukcapil Muara Enim diperoleh jumlah peserta asuransi kematian tahap Ke-III tahun 2021 berjumlah 524.169 jiwa.

Dikatakan Risman, seluruh penduduk yang terverifikasi atau tercover berhak mendapat uang pertanggung jawaban dari Pemkab Muara Enim. Sedangkan penduduk yang tidak tercover bisa mendapatkan program santunan kematian.

Namun demikian, sebelum berjalan program asuransi kematian diminta Camat untuk selalu mengupdate data penduduk, karena data update jumlah penduduk sifatnya dinamis.

Sementara itu Pj Sekda Muara Enim, Emran Tabrani mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan kesepakatan untuk diketahui dan disepakati data penduduk dari pendataan yang dilakukan pihak kecamatan se-Kabupaten Muara Enim yang diikutsertakan pada program asuransi kematian tahun ke-3 yang masuk RPJMD Kabupaten Muara Enim.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim untuk  mendukung program tersebut dengan selalu mengupdate data jumlah penduduk jangan dianggap sepele.

Sebab kedepan menjadi tantangan bukan hanya program asuransi kematian saja dengan berkerjasama dengan BPS Muara Enim dan Dinas Komunikasi dan Informatika Muara Enim.

“Jadi lakukan pendataan data secara update sehingga data yang update bisa digunakan untuk keperluan pada program sosial lainnya. Terlebih data penduduk sifatnya dinamis, maka dari itu harus perlu dilakukan peremajaan data,” tegasnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penandatanganan ini segera lakukan pelelangan agar bisa dilaksanakan program asuransi kematian.

Sedangkan yang tidak tercover bisa diberikan santunan kematian, dengan syarat harus tetap memiliki akta kematian dari Dukcapil Muara Enim.

Ditambahkan Kepala Dinsos Muara Enim Drs Bhakti MSi, bahwasanya penandatanganan ini merupakan kesepakatan untuk diketahui dan disepakati data penduduk dari pendataan yang dilakukan pihak kecamatan se-Kabupaten Muara Enim yang diikutsertakan pada program asuransi kematian tahun ke-3 yang masuk RPJMD Kabupaten Muara Enim. (SP/ARDANI)

0 Response to "Pemkab Muara Enim Cover Asuransi Kematian 524169 Warga"

Post a Comment