Pengusaha Soal Cukai Minuman Berpemanis Kita Sedang Resesi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai. Namun, kalangan pelaku usaha menilai rencana tersebut tidak tepat untuk diterapkan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Pembebanan apapun di masa pandemi yang belum berakhir ini kiranya tidak dilakukan atau jangan terburu-buru. Jangankan dilakukan, dibicarakan pun jangan terburu-buru karena kita sedang resesi terhadap kesehatan. Membangkitkan ekonomi nggak mudah karena pandemi belum selesai," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/9/2021).

Ia memahami kondisi negara saat ini sedang sulit, utamanya dari sisi penerimaan pajak. Oleh karena itu, cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menambah subjek pajak yang baru. Jika memaksakan mengejar objek pajak yang ada, utamanya di sektor konsumsi, maka bisa berdampak pada menurunnya daya beli.

"Sekarang ini ekstentifikasi subjek pajak jauh lebih penting. Wajib pajak baru atau WP yang ngemplang harus ditindaklanjuti. Itu jauh lebih penting karena jika objek bersentuhan dengan barang atau produk dan ketika bicara dengan produk atau barang berarti untuk kebutuhan pokok masyarakat," ujar Roy.

"Hati-hati ini nanti akan tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Negara kita mengandalkan konsumsi rumah tangga. Dikasih ini pupus harapan untuk meningkatkan konsumsi," lanjutnya.

Pemerintah memang akan menerapkan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2022. Alasannya karena prevalensi diabetes mellitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018.

Adapun, kata pemerintah, tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.



[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

0 Response to "Pengusaha Soal Cukai Minuman Berpemanis Kita Sedang Resesi"

Post a Comment