Penyebab Molornya Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah penyebab molornya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri Kendari hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari merencanakan pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Kendari pekan ini.

Namun, pelimpahan berkas beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia dan barang bukti dokumen urung dilakukan.

Diketahui, Kejati Sultra melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka ke JPU, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Yusmin.

Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman

Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Setibanya di JPU, berkas perkara telah dibuat dalam bentuk surat dakwaan yang lengkap dan sempurna.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengklaim pihaknya sebenarnya tak menemui kendala untuk melimpahkan berkas dakwaan tersebut.

"Kami hanya perlu melengkapi tanda tangan, menyusun berkas dakwaan seperti seharusnya agar tidak salah," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/9/2021).

Meski begitu, pihaknya mengaku telah memiliki sejumlah alat bukti berupa dokumen perizinan yang lengkap.

0 Response to "Penyebab Molornya Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan"

Post a Comment