Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan Menjadi Prioritas Disperindag

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura melakukan pertemuan dengan Bea Cukai Madura di ruang Kepala Disperindag Pamekasan.

Dalam pertemuan kali ini, mereka membahas perihal percepatan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ini merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal. 

"Pertemuan ini membahas terkait langkah pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan KIHT di Pamekasan," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Selasa (7/9/2021).

Menurut Achmad, berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember, rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan ini dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya. 

"Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Madura, Ako Rako Kembaren mengatakan, akan mempercepat perijinan terkait NPPBKC yang ada dalam KIHT Pamekasan jika nantinya sudah terbentuk. 

Kata dia, pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021 dan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

0 Response to "Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan Menjadi Prioritas Disperindag"

Post a Comment