Kemenkes Umumkan Harga PCR di Luar Jawa Rp 300 Ribu Kepala Labkes Besok Diberlakukan

BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini Rabu (27/10/2021) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR)  Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini. 

Lalu bagaimana respon di Kalsel?.  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Labkes Kalsel, Susi Hermina,membenarkan perubahan harga pcr yang baru saja diumumkan Kemenkes.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Rp 300 Ribu, di Kalsel Masih Rp 500 Ribu

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Bandara Internasional Syamsudin Noor Berikan Harga Spesial RT PCR Rp280 Ribu

Ia pun mengaku baru saja menerima salinan SE tersebut. 

"Iya, besok sudah mulai diberlakukan dilabkes. Besok juga akan kami ajukan perubahan perdanya," ujar Susi Hermina, Rabu (27/10/2021) . (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)

0 Response to "Kemenkes Umumkan Harga PCR di Luar Jawa Rp 300 Ribu Kepala Labkes Besok Diberlakukan"

Post a Comment