Minta Dicekal Seumur Hidup Kemenkumham Bali Segera Deportasi Heather ke AS

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack telah bebas setelah menjalani masa pidana sepuluh tahun penjara (potong remisi) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

Kini Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali tahun 2014 silam, tengah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Nantinya oleh pihak Imigrasi, Heather akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Terkait proses pendeportasian Heather disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.

Baca juga: Segera Dideportasi ke AS, Kanwilkumham Bali Usulkan Heather Dicekal Seumur Hidup ke Indonesia

"Heather sekarang ada di Rudenim. Sekarang masih menunggu deportasi yang direncanakan, Selasa (2 November 2021) ini. Dokumennya juga sudah hampir selesai. Info dari konsulat dan kedutaannya itu (dokumen) segera dikirimkan," jelasnya, Sabtu 30 Oktober 2021.

Untuk paspor dan tiket Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya, sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Terkait proses deportasi, Jamaruli menjelaskan, nantinya Heather akan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dan singgah di Seoul, Korea Selatan sebelum menuju negaranya.

"Prosedur deportasi biasa, cukup dikawal sampai naik pesawat saja. Nanti kami serahkan ke pilotnya bahwa ini ada yang perlu dideportasi agar sampai ke negara tujuannya. Kecuali hal-hal membahayakan, baru harus dikawal. Ini tidak perlu dikawal. Nanti (dikawal) sampai di Jakarta saja," katanya didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Bali, Suprapto.

"Anaknya juga akan ikut dipulangkan. Saat ini sudah ada fotokopy paspornya dan tiket keberangkatan. Sementara ini, anaknya saat ini masih di bawah pengasuhnya dan tidak bersama ibunya di Rudenim," ungkap Jamaruli.

Apakah ada upaya pencekalan terhadap Heather ke Indonesia.

Baca juga: Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni

Ditanya demikian, Jamaruli menegaskan, akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta agar Heather mendapatkan pencekalan seumur hidup.

"Langsung dicekal. Tergantung di Jakarta, apakah disetujui atau tidak. Kami ajukan seumur hidup (pencekalan). Karena ini kejahatan yang cukup serius. Jadi jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi. Jadi itu harus dihindari," ucap Jamaruli. (*).

Kumpulan Artikel Bali

0 Response to "Minta Dicekal Seumur Hidup Kemenkumham Bali Segera Deportasi Heather ke AS"

Post a Comment