Militer AS Nyatakan Serangan Drone di Afghanistan Tak Langgar Hukum

Jakarta, CNN Indonesia --

Pentagon menyatakan serangan pesawat tanpa awak atau drone milik Amerika Serikat di Afghanistan, Kabul pada 29 Agustus lalu tidak melanggar hukum perang. Serangan itu mengakibatkan 10 warga sipil setempat tewas.

Mengutip AFP, pimpinan Angkatan Udara AS Letjen Sami Said menyampaikan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.

"Penyelidikan tidak menemukan pelanggaran hukum, termasuk hukum perang," kata dia mengutip AFP.


Said menjelaskan bahwa kala itu terjadi kesalahan eksekusi dalam operasi yang dilakukan ditambah gangguan komunikasi, sehingga terjadi bias konfirmasi.

Walhasil, serangan drone AS mengakibatkan warga sipil tewas.

"Itu benar-benar murni kesalahan," kata Letjen Sami Said yang merupakan inspektur jenderal Angkatan Udara AS.

Dia juga menyampaikan bahwa kesalahan eksekusi dalam operasi juga tidak bisa dituduhkan kepada personel.

Militer AS yakin bahwa saat itu personelnya menargetkan gerilyawan ISIS yang ingin memanfaatkan kekacauan di Afghanistan ketika Taliban menduduki Kabul.

Semua terjadi murni karena gangguan komunikasi sehingga menyebabkan warga sipil tewas.

Nantinya, anggota keluarga yang selamat akan diberikan kompensasi.

(AFP/bmw)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Militer AS Nyatakan Serangan Drone di Afghanistan Tak Langgar Hukum"

Post a Comment