Polisi Hentikan dan Geledah Mobil di Tigaraksa Temukan 50 Dus Masing-masing Berisikan 24 Botol Ciu

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Tangerang menghentikan mobil Grand Max di Jalan Raya Tigaraksa, belum lama ini.

Setelah itu, tim menggeledah mobil dan menemukan 50 dus, masing-masing berisi 24 botol ciu berbagai ukuran.

Mobil itu dicegat dan digeledah setelah keluar dari satu ruko di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi pun kemudian menggeledah ruko dan menemukan sejumlah alat produksi ciu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan personel Polresta Tangerang mengungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu.

Baca juga: Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Dindikbud Banten Lakukan Koordinasi dengan Polda Banten

"Bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak memiliki izin edar," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (5/11/2021).

Hal itu dikatakan Shinto saat menggelar ekspose bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di ruko pembuatan ciu, Jumat.

Dari dalam ruko, polisi menyita empat tungku penyulingan, empat panci, 95 drum berisi fermentasi, 15 drum kosong, 25 tabung gas, tiga kompor gas, dan tiga dus ragi.

Selain itu, juga dua kipas blower, 10 jeriken hasil penyulingan, dan 1.175 botol berisikan ciu siap edar.

Menurut Shinto, penyewa ruko adalah BA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

0 Response to "Polisi Hentikan dan Geledah Mobil di Tigaraksa Temukan 50 Dus Masing-masing Berisikan 24 Botol Ciu"

Post a Comment