PPKM Belitung Level 2 Ini Syarat Penumpang Pesawat Hingga Aturan Bagi Pedagang
POSBELITUNG.CO -- Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Belitung, Selasa (9/11/2021) mengalami penurunan dari level 3 menjadi level 2. Turun level itu, sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan, penurunan level itu, mengingat realisasi vaksinasi sekarang ini sudah di atas 70 persen untuk dosis pertama, dan 50 persen realisasi dosis kedua.
Selain itu, tidak ada pasien Covid-19 menjalani perawatan di RSUD Marsidi Judono Belitung.
"Tentunya (aturan) agak kendor, seperti bisa berdagang di atas jam 22.00 WIB. Begitu juga untuk acara perkawinan dan operasional rumah makan," kata Hendra Caya.
Penetapan level dua itu pula sudah di tindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Belitung. Pada surat edaran itu, aktivitas pedagang bisa dilakukan hingga pukul 22.00 WIB.
Itu sudah termasuk tempat makan, dan minum. Sedangkan untuk restoran, hanya diperbolehkan melayani delivery dan bisa berjualam selama 24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik, dari Belitung menggunakan pesawat maupun transportasi laut, bisa menggunakan hasil negatif swab antigen.
Namun syarat perjalanan menggunakan hasil swab antigen negatif itu, berlaku kepada calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
"Itu berlaku satu kali 24 jam. Sementara bagi penerima vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif swab PCR yang berlaku 3x24 jam. Aturan ini berlaku sampai 22 November 2021 mendatang," ujarnya. (*)
0 Response to "PPKM Belitung Level 2 Ini Syarat Penumpang Pesawat Hingga Aturan Bagi Pedagang"
Post a Comment