Dakwaan JPU Nama Alex Noerdin Disebut Terima Uang dari Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto jalani sidang perdana.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7/2021).

Dalam persidangan kali ini, tepatnya pada saat dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejati Sumsel, nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin disebut turut menerima sejumlah uang.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun tersangka Ahmad Nasuhi yang saat itu selaku Pit Biro Kesra hanya melakukan formalitas Verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta bukan di Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan verifikasi diserahkan kembali ke BPKAD dan pada tanggal 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar RP 50.000.000.000,00.

Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

Bahwa setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 48 499 930.000.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

0 Response to "Dakwaan JPU Nama Alex Noerdin Disebut Terima Uang dari Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya"

Post a Comment