Ramses Wally Penetapan UU Otsus Jilid II Hanya Untuk Jakarta Bukan Orang Papua

Laporan Wartawan Tribun Papua, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tokoh masyarakat Papua mengangap penetapan undang-undang Otonomi khusus (Otsus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta hanyalah sepihak dan bukan untuk masyarakat Papua.
Ondofolo Kampung Babrongko, Sentani, Kabupaten Jayapura, Ramses Wally, mengatakan terkait penetapan UU Otsus yang dilakukan oleh DPR RI hanyalah sepihak, artinya keputusan tersebut tidak melibatkan seluruh orang Papua.
Baca juga: Sebut Pengesahan RUU Otsus Sebaiknya Ditunda, Amnesty International: Tanpa Konsultasi yang Memadai
"Pansus DPR RI hanya datang ke Papua, adakan pertemuan dengan tim pansus DPR Papua lalu panggil toko-tokoh, komunitas, organisasi, dan pejabat yang tidak mewakili rakyat Papua secara utuh dan hal itu hanya sepihak,†kata Ramses kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/7/2021) malam, pukul 23.00 WIT, usai rapat Koalisi Lukmen Jilid II di Suny Hotel & Convention Abepura.
Dikatakan, harusnya, DPR RI melibatkan langsung pihak adat, Gereja, Perempuan dan Pemuda serta masyarajat untuk membahas dan membuat keputusan.
[embedded content]Menurut dia, hal ini terbukti dari gugatan yang ditujukan ke Presiden dan Pemerintah RI oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketidak terlibatan langsung masyarakat Papua dalam pembahasan UU Otsus sendiri.
Baca juga: Ada 19 Pasal Diubah dalam UU Otsus Papua yang Disahkan
"Ini jadi masalah, sekarang sudah ditetapkan di Jakarta, oleh orang Jakarta, dan untuk Jakarta,†ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan yang telah dilakukan oleh DPR RI pada (15/7/2021) di Jakarta tak akan dapat menyelesaiakan persoalan di Papua, seperti konflik dan hal tersebut akan menambah masalah. (*)
0 Response to "Ramses Wally Penetapan UU Otsus Jilid II Hanya Untuk Jakarta Bukan Orang Papua"
Post a Comment