Kasus Kematian Gajah Tanpa Kepala Terkuak Ulah Sadis Pemburu Gading

VIVA â€" Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seekor gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di Desa Jambo Rehat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada 12 Juli 2021 lalu.

Tim khusus pengungkapan kasus tersebut berawal dari petunjuk para saksi yang telah di periksa oleh tim penyidik yang hasilnya mengarah ke salah satu warga Jambo Rehat yang berinisial, JN (35 tahun).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penetapan tersangka terhadap JN, yang saat itu kabur ke rumah temannya di Desa Beruru Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat itu JN mengaku bahwa dimana dirinya telah melakukan pemburuan terhadap satwa dilindungi dengan cara meracuni sejak. Hal itu dilakukan sejak tahun 2017 dan sudah lima kali.

0 Response to "Kasus Kematian Gajah Tanpa Kepala Terkuak Ulah Sadis Pemburu Gading"

Post a Comment