Kasus Korupsi Masker Kadinkes Banten Terpaksa Ubah RAB Pengadaan Masker Akibat Kondisi Darurat

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengaku telah mengubah rencana anggaran biaya (RAB) dalam pengadaan masker sebanyak 15.000 pcs.

Ati Pramudji datang ke ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang, pada Rabu (4/8/2021).

Dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM di sidang dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ditemui seusai sidang, Ati Pramudji Hastuti mengaku diberikan dua pilihan yang berat dalam pengadaan masker itu.

Di satu sisi, harga masker di pasar tidak sesuai harga standar. Di sisi lain, pihaknya harus menyelamatkan nyawa tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19.

"Kalau saat itu tidak mengubah RAB maka kita tidak akan bisa membeli masker dalam kondisi saat itu," ujar Ati Pramudji Hastuti, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Isi WA Perintah ke Terdakwa Kasus Masker Diungkap di Sidang, Kadinkes Banten Buat Pengakuan Ini

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Di mana saat itu, kata dia, masker sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan.

"Saya sebagai panglima tentunya harus memilih dengan kondisi kenyataan saat itu. Dengan harga yang tinggi tetap saya harus menyediakan, karena pilihannya nyawa nomor satu," ujarnya.

Ia menjelaskan besaran angka Rp 220 ribu untuk pengadaan masker KN-95 pada RAB.

Related Posts

0 Response to "Kasus Korupsi Masker Kadinkes Banten Terpaksa Ubah RAB Pengadaan Masker Akibat Kondisi Darurat"

Post a Comment