BI Rilis Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

Berdasarkan siaran pers di laman resmi BI yang dikutip pada, Rabu (1/9/2021), PBI itu diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:
1. Penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya
2. Kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024
3. Tata cara perhitungan RPIM
4. Pelaporan, publikasi, pengawasan,evaluasi dan bantuan teknis
5. Penghargaan dan sanksi


"Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.


[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Related Posts

0 Response to "BI Rilis Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial"

Post a Comment