Pelaku Pencurian HP di Konter Ponsel Diamankan Tim Gabungan Polres Mesuji

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian sebuah Handphone (HP) di Counter Adi Jaya Cell yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut dikatakan oleh IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, menurutnya tersangka sendiri bernama Nafri Yanto (25) warga Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Penangkapan berawal mula dari informasi adanya seseorang yang akan menjual Hp merek Vivo Y20, yang diduga hasil curian," ujar Fajrian, Senin (13/9/2021).
Kemudian, lanjut Fajrian, team langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, dan tersangka berhasil diamankan di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Bersama barang bukti 1 Unit HP Merek Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854, IMEI 2: 860992052901847, 1 buah HP Merk Vivo dan 1 sepeda motor Honda Revo.
Dikatakannya, penangkapan sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/422/XI/ Polsek Tanjung Raya/ Res mesuji/ sek raya tanggal 04 September 2021 Tentang Pencurian.
Adapun kronologis pencurian HP di Counter Adi Jaya Cell, Fajrian menjelaskan pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit HP merek Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854, IMEI 2: 860992052901847.
Yang terjadi di teras Counter ADI JAYA CELL milik Ady Nur Suprana (25) yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya, sekira pukul 15.30 WIB datang tersangka menggunakan sepeda motor, setelah itu tersangka berkata kepada korban jika dirinya ingin membeli HP.
Kemudian tersangka memilih salah satu HP merek VIVO Y20 warna Biru, lalu korban mengambilkan HP yang ada di etalase dan membukanya.
"Setelah dipegang tersangka HP itu, lalu dia meminta pada istri korban untuk mengecas HP yang akan dibelinya. Sekira jam 17.30 Wib tiba-tiba tersangka langsung mengambil HP yang dicas tersebut beserta kotaknya dan membawanya kabur," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 2.200.000 kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
0 Response to "Pelaku Pencurian HP di Konter Ponsel Diamankan Tim Gabungan Polres Mesuji"
Post a Comment