Tak Tuntas Meskipun Sudah 17 Tahun Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Harus Tetap Diselesaikan

SRIPOKU.COM -- Sampai saat ini kasus pembunuhan Munir Said Thalib belum menemui titik terang.

Padahal kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini sudah memasuki tahun ke 17.

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengungkapkan lima hal mengapa kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib harus dituntaskan sampai ke akarnya.

Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan hal yang pertama adalah kasus tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan negara terhadap rakyat karena yang digunakan adalah institusi negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang disiarkan di kanal Yotube KontraS pada Minggu (5/9/2021).

"Terungkap dalam laporan oleh TPF di situ, institusi negara terlibat," kata Bivitri yang juga pakar hukum tata negara itu.

Kedua, kata dia, kasus tersebut merupaka ancaman bagi human right defender atau warga yang memperjuangkan HAM.

Ketiga, kata Bivitri, negara tidak boleh membiarkan kasus pelanggaran HAM tanpa penyelesaian.

"Enggak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," kata Bivitri.

Keempat, kata dia, kasus pembunuhan Munir adalah praktik pelanggaran HAM yang terus berulang.

Related Posts

0 Response to "Tak Tuntas Meskipun Sudah 17 Tahun Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Harus Tetap Diselesaikan"

Post a Comment